Revisi 3 Perda Ini Terus Digodok Komisi I DPRD Samarinda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengatakan, saat ini pihaknya terus menggodok beberapa Perda yang harus dilakukan revisi.

Yang pertama, terkait dengan revisi Perda RTRW Kota Samarinda. Kendati mengaku belum ada pembahasan yang lebih dalam, namun mengenai revisi Perda tersebut sempat dibahas di Komisi I.

Dikatakannya, pengaturan mengenai tata ruang wilayah ini sangat penting untuk menentukan batas-batas wilayah masing-masing, agar terhindar dari masalah konflik lahan.

Dia mencontohkan, salah satu kasus tumpang tindih lahan yang terjadi di Samarinda adalah di Kelurahan Simpang Pasir.

“Tumpang tindih lahan di RT 30 Simpang Pasir ini masih kita perdalam dengan meminta data dokumen asli dari BPKAD terkait kepemilikan sah. Jadi RTRW ini memang sangat penting untuk menghindari masalah seperti ini,” katanya.

Kedua, kata dia, revisi Perda tentang Miras sejauh ini masih memerlukan pendalaman, karena Perda ini dinilai berbenturan dengan regulasi yang ada di atasnya.

“Perda tentang Miras ini bertabrakan antara Perda miras kita dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Keras. Jadinya Perda kita lemah,” katanya.

Terkait dengan Perda miras ini sendiri, Afif menilai sangat penting, karena manfaatnya juga dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda.

“Dalam waktu dekat ini dimatangkan untuk disahkan. Jadi dari sini harusnya ada pendapatan PAD Kota Samarinda dari miras tersebut, karena kan dari sana sampai sekarang belum ada masuk (PAD, red),” ujarnya.

Terkait dengan mudahnya miras beredar di Samarinda, Afif menduga, para pengusaha sengaja melakukan hal itu dengan berlindung aturan dari Perpres 74/2013.

“Pelaku usaha ini berlindung di balik Perpres, karena Perda kita lemah,” ujarnya.

Terakhir kata dia, revisi Perda terkait keberadaan Guest House. Pihaknya telah melakukan studi banding ke Jogyakarta untuk memperdalam draf materi Ranperda tentang Guest House.

“Pansus sudah studi banding ke Jogjakarta dan itu juga sudah kita bahas, jadi tinggal menunggu eksekusi saja,” pungkasnya. (Adv/Koko/Oen)

Share