Mediaborneo.net, Samarinda – Polemik pengangkatan adik oleh Rudy Mas’ud sebagai bagian dari Tim Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) terus menjadi perhatian publik.
Nama Hijrah yang masuk dalam tim tersebut memicu diskursus soal batas antara kepercayaan dan praktik nepotisme.
Dalam penjelasannya, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa penunjukan tersebut dilandasi kebutuhan operasional dan faktor kepercayaan. Ia bahkan membandingkan kebijakannya dengan praktik di level nasional, merujuk pada Presiden Prabowo Subianto.
“Apa bedanya dengan Presiden? Kalau beliau percaya kepada orang terdekatnya, itu juga haknya,” ujar Rudy saat menggelar konferensi pers.
Ia juga menyinggung sosok Hashim Djojohadikusumo sebagai contoh bagaimana figur keluarga bisa berperan dalam lingkar kepercayaan pemimpin.
Menurut Rudy, keberadaan Hijrah dibutuhkan untuk membantu mengurus hal-hal yang tidak bisa sepenuhnya ditangani oleh birokrasi formal, terutama saat dirinya berada di luar daerah.
“Ada hal yang sifatnya privat, seperti logistik atau mandat tertentu. Itu tidak selalu bisa diwakilkan kepada OPD,” katanya.
Ia menilai, dalam kondisi tertentu, peran orang terpercaya menjadi krusial untuk menjaga kelancaran koordinasi.
Menjawab kekhawatiran publik, Rudy memastikan bahwa Hijrah tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah.
“Dia tidak menentukan atau memutuskan kebijakan. Hanya mengawal dan memberi masukan jika ada hal yang perlu dipercepat,” tegasnya.
Rudy juga menambahkan bahwa seluruh keputusan tetap berada di tangan OPD yang memiliki kompetensi dan melalui kajian teknis yang terukur.
Ia menegaskan bahwa Hijrah bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengangkatannya.
Menurutnya, posisi di TGUPP memang bersifat fleksibel dan diperuntukkan bagi tenaga pendamping yang membantu kepala daerah dalam aspek strategis.
Meski penjelasan telah disampaikan, respons publik tetap beragam. Sebagian menilai langkah tersebut wajar dalam konteks kepercayaan, sementara lainnya menganggap hal itu berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. (Oen/M Jay)
