Sat Reskrim Polres Kukar Tangkap Pelaku Judi Online

MEDIABORNEO.NET, KUKAR –   Kasus perjudian online kembali terungkap di wilayah Kutai Kartanegara. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kukar berhasil menangkap seorang pria berinisial AWP (33) yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Rondong Demang, Tenggarong, pada Kamis (30/1/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Team Alligator Unit Opsnal Polres Kukar, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah handphone yang digunakan pelaku untuk bermain judi online jenis slot. Selain itu, akun dompet digital dengan nomor telepon tertentu juga diamankan sebagai alat transaksi keuangan dalam perjudian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan judi online.

“Semoga dengan penangkapan ini, kasus perjudian online di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara dapat ditekan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak tergiur untuk terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar AKP Ecky.

Saat ini, AWP telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara bersama barang buktinya. Ia dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Oen/M Jay)

Share