Kaltim  

Serahkan LKPD Kaltim 2021, Gubernur Isran Noor Yakin Aman

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor datang langsung menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Kaltim, tahun 2021 ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Jumat (19/3/2022).

Kehadiran orang nomor satu di Kaltim ini disambut oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Dadek Nandemar.

“Hari ini kami hanya menyerahkan laporan pelaksanaan keuangan Pemprov ke BPK RI untuk selanjutnya dilakukan audit untuk tahun 2021,” ujar Gubernur Isran Noor, ditemui usai acara penyerahan LKPD Kaltim.

Menurut dia, secara umum laporan keuangan pemerintah daerah yang diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Kaltim masih aman saja.

“Kalau hasil laporannya itu nanti di audit dulu baru diterima. Tapi semua aman saja, tidak ada yang tidak aman. Kita berusaha untuk melaksanakan kegiatan sesuai prosedur aturan. Jadi, kalau berdasarkan aturan, insyaallah aman,” katanya.

Di tempat terpisah, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Dadek Nandemar membenarkan bahwa hari ini Gubernur Isran Noor telah menyerahkan LKPD Provinsi Kaltim untuk tahun 2021.

Menurutnya, LKPD yang telah diserahkan Gubernur Kaltim tersebut nantinya akan diaudit, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan maupun Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara.

“Iya, tadi Gubernur menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk kita lakukan pemeriksaan. Pemeriksaan kita lakukan selama dua bulan. Kemudian ada hasil laporan pemeriksaan tersebut, memang sudah sesuai Undang-Undang,” terangnya.

Dikatakan Dadek, dari LKPD Kaltim yang telah diserahkan Gubernur Isran Noor, baru empat daerah yang melaporkan. Yakni Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Barat dan Provinsi Kaltim.

“Kalau yang lain Senin, itu ada Mahakam Ulu, Berau dan Balikpapan. Paling biasanya tanggal 31 Maret sudah menyampaikan semua dan nanti hasilnya dua bulan lagi,” bebernya.

Ditanya mengenai LKPD tersebut, Dadek menyebut, secara Undang-Undang pihaknya sebenarnya tidak diizinkan untuk menyampaikan kepada publik.

“Kami tidak boleh ngomong ini, sesuai Undang-Undang. Tapi nanti dari laporan keuangan itu, sebagai hasil pemeriksaan keuangan kita, di situ kita lihat, kita cek transparansi dan akuntabilitasnya,” pungkasnya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share