Sigit Wibowo : 2024 Pajak Kendaraan Bermotor Langsung Masuk Kas Kabupaten/kota

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berkontribusi atas pajak dan retribusi daerah, agar pembangunan semakin meningkat dan merata.

Seluruh Anggota DPRD Kaltim, kata dia, juga telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pajak kepada masyarakat.

“Kita beberapa kali melakukan revisi Perda terkait pajak ini, tentu outputnya adalah bagaimana meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) dan sebagainya. Kita juga sudah sosialisasi Perda kepada masyarakat untuk ikut berkontribusi pajak dan retribusi daerah, ” ujarnya, Selasa kemarin (21/2/2023).

Sigit Wibowo menyebut, pihaknya telah menerima informasi yang disampaikan oleh Bapenda Provinsi Kaltim, bahwa tahun 2024 mendatang pajak dan retribusi kendaraan bermotor langsung masuk ke kas Pemerintah Kabupaten/kota.

“Ada informasi terkait pajak daerah, bahwa pungutan pajak kendaraan bermotor yang disampaikan Bapenda untuk tahun ini masih langsung dipungut Provinsi. Pembagiannya 70-30 persen, tapi kedepan, kalau tidak salah tahun 2024 atau 2025 langsung masuk kas kabupaten /kota, ” ungkapnya.

Sehingga kata dia, bisa saja APBD Kaltim akan mengalami penurunan mulai tahun tersebut. Karena diakui, pendapatan dari sektor pajak dan retribusi kendaraan bermotor ini termasuk salah satu penunjang kas PAD tertinggi.

“Tentu ini mengurangi total APBD Provinsi, tapi sebenarnya sama saja, karena yang ada kita kembalikan juga ke sana. Ke depan jangan kaget APBD kita turun,” pungkasnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share