MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu malam (16/11/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik sepanjang 15 cm dan dua poket sabu-sabu.
Kapolsek KP Samarinda, Kompol Teuku Zia Fahlevi, SIK, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Petugas kami mencurigai dua pria yang berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua poket sabu-sabu serta senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang pelaku,” ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, senjata tajam tersebut digunakan untuk menjaga diri. Namun, ia tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan badik tersebut.
“Pelaku mengakui senjata tajam itu miliknya, lengkap dengan sarungnya, namun tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” kata Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi satu bilah badik dengan panjang 15 cm beserta sarungnya dan dua poket narkotika jenis sabu-sabu. (Koko/M Jay)