Mediaborneo.net, Berau – FS (42), pria ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti (BB) 87,54 gram sabu, timbangan digital, plastik klip, dua handphone, dan satu sepeda motor. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, pada Selasa (14/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Berau menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka FS.
Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan milik tersangka yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat, polisi menemukan puluhan gram sabu yang telah dikemas dalam beberapa paket besar dan sedang.
Selain sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan digital dan plastik klip sebagai alat pengemas. Dua unit handphone turut disita karena diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk operasional.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan modus menyimpan sabu di rumah dan mengedarkannya secara bertahap menggunakan kendaraan. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Tersangka sudah kami amankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan di atasnya,” tegas AKP Agus.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (Sho/M Jay)












