Tiga Poin Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan di Kukar

MEDIABORNEO.NET, KUKAR – Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara, Riyandi Elvander menyebut, pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan yang diterapkan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dibagi menjadi tiga poin.

Poin itu adalah penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan, terutama dalam konteks penataan.

Kendati demikian, masih ada kendala yang terkait dengan legalitas lembaga tersebut. Yaitu sebagian besar Pemerintah Desa (Pemdes) belum sepenuhnya memenuhi persyaratan legalitas.

“DPMD Kukar terus berupaya untuk membuat Peraturan Desa terkait hal ini. Bahkan draft peraturan telah disebarluaskan,” katanya, belum lama ini.

Untuk itu, kata Riyandi, pendampingan khusus dianggap penting, agar dapat menyusun peraturan Desa yang mengatur lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Kukar.

“Tujuannya adalah untuk memenuhi amanah dari regulasi yang berlaku,” katanya.

Saat ini, lembaga yang beroperasi di Kukar, lanjut dia, mungkin memiliki legalitas terkait dengan kepengurusannya. Tetapi perlu mendapatkan legalitas resmi sebagai sebuah entitas hukum atau badan usaha yang diakui oleh hukum.

Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun kepengurusannya sah, lembaga tersebut belum memiliki legalitas resmi sebagai entitas hukum yang diakui.

“Lembaga yang saat ini berdiri belum ada legalitas, yang ada hanya legalitas tentang kepengurusannya, jadi hal ini penting untuk diperhatikan,” pungkasnya. (Oen/M. Jay/Adv/Diskominfo Kukar)

Share