MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kaltim menerapkan aturan sanksi terkait dengan keterlambatan kewajiban pengembalian buku oleh Pemustaka sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, aturan pemberian sanksi tersebut sengaja dibuat pihaknya untuk mendisiplinkan para Pemustaka ketika melakukan peminjaman dan pengembalian buku. Sanksi yang dikenakan adalah berupa sanksi denda sebesar Rp 1.000 per hari keterlambatan.
“Dendanya Rp 1.000 per hari,” sebutnya.
Mantan Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim sekaligus Juru Bicara Gubernur Kaltim ini menjelaskan, hasil dari sanksi denda Pemustaka tersebut nantinya akan disetorkan ke kas daerah.
Pria yang akrab disapa Ivan ini pun menegaskan,bahwa penerapan aturan sanksi denda pada Pemustaka tersebut bukanlah bentuk hukuman. Justru, untuk menumbuhkan kedisiplinan Pemustaka ketika meminjam buku. Sehingga tidak ada lagi koleksi buku-buku milik Perpustakaan Daerah Kaltim yang dipinjam tapi tidak dikembalikan.
“Denda ini bukan hukuman, tapi bentuk kepedulian supaya dia menjaga buku yang dipinjam dari perpustakaan ini, karena buku-buku di sini milik kita bersama,” tandasnya. (Adv48/Koko/Oen)