MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menyebut, maraknya kasus tumpang tindih lahan di Samarinda karena mudahnya pembuatan surat tanah dan tidak tertibkan arsip dokumentasi legilitas kepemilikan tanah.
“Sekarang menggunakan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) . Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih lahan, perubahan harus dilakukan, agar arsip dokumentasi atas legilitas kepemilikan lahan tanah milik warga ini tertib dan tidak tumpang tindih,” katanya belum lama ini.
Pengurusan surat tanah dengan IMTN ini, diakui Joha Fajal memang lebih lama dan lambat, karena sebelum dokumen terbit harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari meneliti keabsahan surat dokumen hingga pengumuman kepemilikan tanah yang akan dilegalkan.
“IMTN ini caranya memang beda dan agak lambat, tapi keabsahan dari dokumen kuat, ” ujarnya.
“Prosesnya menjadi lambat itu karena sebelum diterbitkan harus sesuai dengan yang disyaratkan. Seperti ada pengumuman di tanah itu bahwa tanah tersebut milik siapa, dilakukan dalam jangka waktu beberapa bulan. Ketika dalam masa waktu pengumuman tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengklaim, maka dianggap bahwa tanah tersebut memang betul milik dia, ” sambung Joha.
Dikatakannya, pada pengurusan dokumen legilitas kepemilikan tanah sebelumnya, tidak dilakukan pengumuman di atas tanah yang dimaksud.
“Selama ini tidak ada pengumuman tahunnya berdasarkan data dan fakta batas atas tanah itu apakah sudah sesuai. Karena itu kaitannya dengan perubahan, makanya terjadi tumpang tindih. Pengurusan terlalu mudah untuk membuat surat tanah hanya di kecamatan, sehingga terjadi tumpang tindih, yang sudah punya surat tanah tapi masih dibuatkan lagi untuk tanah yang sama, ” terangnya.
Selain itu, lanjut Joha, semakin tahun harga jual tanah semakin naik, sehingga mendorong warga untuk mengurus surat tanah.
“Kalau dulu harga tanah murah, warga enggan mengurus suratnya. Sekarang harga tanah tinggi, semua diurus. Dengan kenaikan NJOP, maka masyarakat sudah betul-betul ingin mendapatkan keabsahan legalitas tanahnya, ” tandasnya. (Adv/Koko)