Walikota Serahkan 3.800 Sertifikat Tanah Warga, Siap Keluarkan Perwali Hindari Mafia Tanah

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Sebanyak 3.800 sertifikat tanah yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan oleh Walikota Samarinda kepada masyarakat Samarinda. Penyerahan sertifikat dilaksanakan di halaman GOR Segiri, Senin (13/12/2021).

2 kecamatan penerima sertifikasi tanah, yakni masing-masing :

1. Kecamatan Samarinda Utara sebanyak 2.859 sertifikat, terdiri dari Kelurahan Sempaja Selatan sebanyak 599 sertifikat, Kelurahan Sempaja Utara sebanyak 1.500 sertifikat dan Kelurahan Sempaja Timur sebanyak 760 sertifikat.
2. Kecamatan Sambutan terletak di Kelurahan Sungai Kapih sebanyak 941 sertifikat.

“Pada hari ini saya serahkan 1.000 sertifikat tanah, sisanya akan diserahkan secara bertahap kepada warga Samarinda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertifikat yang dibagikan ini adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Pertanahan setelah kita beberapa bulan kita urus dan bisa diterbitkan. Alhamdulillah bisa membuat hati senang pada masyarakat,” ucap Walikota Andi Harun.

Dikatakan orang nomor satu di Samarinda ini, penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah, guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

“Sertifikat tanah adalah dokumen negara yang berharga, sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Walikota Andi Harun menyebut, tidak ada persyaratan khusus yang diberikan kepada masyarakat Samarinda yang akan mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.

“Tidak ada, hanya penelitian administratif dan peninjauan lapangan yang selama ini mereka sulit akses mendapatkan sertifikat, seiring dengan dibukanya pendaftaran administrasi pertanahan lengkap PTSL, Pemerintah Kota Samarinda segera tanggap membantu masyarakat, berkoordinasi dengan Kementerian dan Dinas Pertanahan. Alhamdulillah sebagian sudah diberikan,” katanya.

Mantan Legislator Karang Paci ini juga menegaskan bahwa pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL tersebut tidak dipungut biaya, alias gratis. Namun demikian kata dia, masyarakat juga diminta untuk mengerti jika ada biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti misalnya jasa pengukuran tanah dan sebagainya.

“Gratis, tidak ada biaya apapun. Jadi ini adalah program gratis dari pemerintah. Kalaupun misalnya ada situasi di lapangan, misalnya diperlukan transportasi, mungkin hanya itu yang dikeluarkan warga. Misalnya juru ukur datang ke lapangan. Tapi programnya ini program gratis,” tegasnya.

Walikota Andi Harun mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami dan mengerti bagaimana pengurusan program PTSL, sehingga tidak jarang ada oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil kesempatan. Sehingga kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan terus melaksanakan program PTSL tersebut.

Bahkan lanjut dia, ke depan akan dibuat formulasi Peraturan Walikota yang mengatur tentang tatacara hingga biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan PTSL.

“Kita ingin sejak awal kita niatkan karena mereka ini orang-orang kecil, mereka bisa gunakan sertifikat untuk berusaha. Kemudian, saya tidak ingin tanah masyarakat menjadi lahan bagi mafia tanah dan mereka apalagi orang kecil, tidak bisa berhadapan dengan preman, intimidasi. Tapi dengan adanya bukti hukum ini mereka bisa selamat dari tindakan mafia pertanahan,” katanya.

“Makin kita perbaiki, kita minimalkan sedemikian rupa. Kalaupun ada pungutan, dalam artian ada biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan, tapi biaya ini gratis, tapi staf kelurahan perlu turun ke lapangan. Itu mau diseragamkan di seluruh Samarinda, kalau misalnya Rp 100 ribu, supaya tidak jadi pungutan liar. Karena selama ini beda-beda, ada yang Rp 250 ribu atau Rp 350 ribu, kita ingin mungkin dengan Perwali akan kita seragamkan. Jadi ketika ada orang yang mengurus lalu diminta membayar lebih maka dia bisa melaporkan sebagai tindakan pungli,” sambungnya.

Dilanjutkan, dari biaya-biaya pengurusan PTSL, dipastikan tidak akan masuk ke kas daerah.

“Semua ini lari tidak masuk ke Pemda. Hanya untuk kepentingan yang bersangkutan. Tidak dalam bentuk retribusi atau apa, serupiah pun tidak akan masuk ke kas daerah. Akan kita atur resmi. Kita dorong mereka menghubungi kelurahan agar mereka bisa mendaftar dan akan kita bantu uruskan,” imbuhnya.

Sementara itu, 2 warga Samarinda yang menerima sertifikat tanah melalui program PTSL hari ini mengaku sangat bahagia. Mereka berharap program serupa akan terus dilaksanakan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah.

“Tanah saya di Sempaja ujung. Tanah ini pengurusannya sudah 1 tahun. Tapi sekarang sudah senang, ada surat tanahnya. Sudah tenang karena sudah jadi hak milik karena sebelumnya dari kelurahan saja, kalau dari agraria sudah tenang,” ucap Lamidi, warga Perumahan TVRI.

Sementara itu, Rukmini warga Kecamatan Sambutan menyampaikan perasaannya yang sangat bahagia. Pasalnya, hari ini dirinya menerima 2 sertifikat tanah sekaligus atas tanahnya yang berada di Sungai Kapih dan Sambutan dengan total luas tanah 900 meter persegi.

“Saya tahu dari RT sebulan yang lalu. Katanya ada program pemerintah PTSL gratis, pemutihan katanya. Sekarang senang soalnya kan gratis,” katanya.

Penulis : Oen
Editor   : M Jay

Share