3 Tersangka Penambang Batubara Ilegal Tahura Bukit Soeharto Diserahkan ke Kejati Katim

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Tiga tersangka kasus penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Para tersangka masing-masing M (60) warga Balikpapan, selaku penanggungjawab lapangan, ES (36) warga Tenggarong, selaku operator alat berat dan ES (34) warga Tenggarong, selaku operator.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari Jumat kemarin, 3 dari 11 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejati Kaltim. Penyerahan 3 tersangka ini merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada Minggu 21 Maret 2022 lalu,” ujar Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea, Jumat malam tadi.

Kepada 3 tersangka, Penyidik menetapkan pasal berlapis. Yakni, Pas 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, tegas Eduward Hutapea akan bertindak tegas untuk memberantas segala kegiatan penambangan batubara ilegal. Untuk itu, dirinya juga mengharapkan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya tersebut.

“Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan secara konsisten mengupayakan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, melalui penanganan beberapa perkara yang dilaksanakan dan sedang berjalan saat ini. Untuk itu perlu kerjasama dan dukungan semua pihak, utamanya masyarakat dalam upaya memberantas kegiatan yang merugikan semua pihak,” katanya.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Sani memastikan untuk menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal.

“Saya telah instruksikan kepada Pelaksana Teknis dan Penyidik di lapangan untuk menerapkan hukum secara tegas. Mencari seluruh jaringan pelaku atau pemodal kejahatan tambang dan menerapkan hukum yang seberat-beratnya untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Sebagai tindak mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, KLHK telah melakukan 1.804 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan, 682 diantaranya Operasi Pemulihan Kawasan Hutan. Tak hanya itu, KLHK telah menyerap 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

Penulis : Koko
Editor : Oen

Share