Jaksa Agung Lantik Kepala Kejati Kaltim

MEDIABORNEO.NET, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, bertempat di lantai 11 Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (7/2/2023).

Sebanyak 27 pejabat yang dilantik ini, salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono.

Jaksa Agung dalam sambutannya mengatakan, pejabat yang ditunjuk adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”.

“Ini juga dalam rangka memberikan kesempatan kepada setiap insan Adhyaksa di lingkungan kerjanya, untuk dapat mengembangkan diri melalui pola karir dan penugasan yang baru dan beragam,” ujarnya.

Dia menekankan, bahwa tugas pokok harus segera disesuaikan dan dilaksanakan sesuai yang menjadi amanahnya.

“Kajati yang baru dilantik, agar segera
bersinergi dengan aparat pengawasan intern pemerintah di masing-masing wilayah hukumnya, dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pengelolaan keuangan daerah, namun dengan tidak menegasikan kewenangan masing-masing, ” katanya.

“Berakselerasi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan yang baru, dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat, serta
Mencermati, memahami dan melaksanakan pola penanganan perkara yang taat prosedur, agar penanganan perkara dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, tuntas dan berbobot, ” sambungnya.

Sementara, kepada para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, baik di bidang teknis maupun non teknis, Jaksa Agung meminta untuk segera melakukan
pemetaan terhadap persoalan yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja.

“Menentukan skala prioritas penyelesaian tugas, fungsi dan tanggungjawab masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan.
Melakukan konsolidasi dengan lingkungan kerja yang baru, baik di dalam maupun di luar lintas bidang jabatan terkait.
Mempelajari program atau kebijakan pejabat sebelumnya, untuk selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi, ” ujarnya.

Jaksa Agung juga mengingatkan kepada para pejabat untuk memedomani Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI.

Jaksa Agung mengatakan, pada pokoknya peraturan tersebut mengatur tata cara penyambutan yang sederhana dan sewajarnya kepada pimpinan, maka tidak perlu melakukan hal-hal bersifat seremonial secara berlebihan, seperti halnya pengalungan bunga, tarian penyambutan, dan lain sebagainya.

“Khususnya nanti pada acara pisah sambut yang sebentar lagi akan saudara gelar di masing-masing wilayah satuan kerja yang baru, saya minta agar saudara laksanakan dengan penuh kesederhanaan. Perlu saudara pahami, kemewahan acara bukan berarti menandakan kehebatan, tetapi cenderung menunjukan perilaku yang terlalu memaksakan diri yang berpotensi mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela,” ujarnya.

Dia juga berpesan, agar menjadikan jabatan yang diemban saat ini sebagai kesempatan untuk semakin meningkatkan kemampuan, memperkaya pengalaman dan memperluas wawasan, agar memiliki performa dan kemampuan yang unggul, sebagai bekal menapaki karir dan mengemban tugas lain yang lebih besar dan kompleks selanjutnya.

Editor : Oen

Share