Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa

MEDIABORNEO.NET, BULUNGAN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui Program Jaksa Garda Desa, di Gedung Bappekot Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulungan, Kamis (14/9/2023).

Kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan Insja No.5 Tahun 2023, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa. Sosialisasi disampaikan oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, yakni Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto.

Turut Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bulungan Totok Harmoko, Kepala Bidang Pemerintah Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulungan Nurdin Lubis, Kejati Kaltim yang diwakili Kasi Penkum Toni Yuswanto, SH. MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bulungan M.Reza Pahlevi, Kasi Pidsus Kejari Bulungan Nanang Triyanto, Kepala Desa se Kabupaten Bulungan, dengan jumlah peserta 52 orang.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pemerintah Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nurdin Lubis.

Dalam sambutannya Nurdin Lubis menyampaikan apresiasinya atas dilaksanakannya Sosialisasi Program Unggulan Kejaksaan Agung RI, yaitu Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagaimana amanat UU RI Nomor 6/2014 tentang Desa.

“Kita semua berharap agar melalui sosialisasi ini akan meningkatkan capaian target pembangunan desa. Dengan hadirnya Jaksa di tengah-tengah masyarakat untuk mengedukasi aparatur desa,” ujarnya.

“Pemkab Bulungan mendukung sepenuhnya program ini dan berharap agar berdampak efektif serta bersinergi dengan program-program pemerintahan Pemkab Bulungan, ” sambungnya.

Sosialisasi program Jaga Desa ini disampaikan oleh Kasi Penkum Pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Bulungan. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Selain itu juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas-tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa.

Kasi Penkum Pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengawali sosialisasi dengan menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan dana desa, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, kemudian prinsip-prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaan dana desa serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

“Kami mengimbau kepada perangkat desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-Undang yang ada dalam pengelolaan dana desa, menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa,” ujar Kasi Penkum.

“Dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, diharapkan agar tidak ada keragu-raguan bagi Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” lanjutnya.

Selain memberikan materi pengelolaan dana desa, Kasi Penkum  turut menyampaikan mekanisme penyelesaian konflik di desa dengan kearifan lokal, memberikan penyuluhan hukum lain dalam rangka Aparatur Desa melek hukum.

Kegiatan ini diharapkan sebagai barometer menjadikan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan sehingga tercipta desa yang tentram, harmonis, damai serta sejahtera.

Editor : M Jay

Share