Komisi III DPRD Samarinda Gelar RDP Terkait Relokasi Warga Kelurahan Teluk Lerong Ilir

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat mengenai penertiban tempat tinggal warga di daerah sepanjang sungai wilayah Kelurahan Teluk Lerong Ilir.

RDP dilaksanakan di ruang rapat gabungan lantai 1, gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (14/11/2023).

RDP ini juga dihadiri oleh Dinas PUPR Kota Samarinda, Dinas Perkim Kota Samarinda, Kecamatan Samarinda Ulu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir dan perwakilan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya menjelaskan, dilaksanakannya RDP tersebut untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait relokasi warga yang tempat tinggalnya terkena penertiban. Khususnya di RT 21, Teluk Lerong Ilir.

Dikatakannya, warga ingin meminta kejelasan terkait ganti rugi yang akan mereka terima sebagai akibat dari penertiban tersebut.

Angkasa Jaya menyebut, sedikitnya 97 warga terkena dampak dari penertiban tersebut. Yang mana saat ini masih dalam proses validasi dokumen terkait kepemilikan tanah.

“Permasalahannya muncul karena sebagian tanah memiliki sertifikat dan ada yang tidak memiliki. Camat dan Lurah telah menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, tetapi masih ada kebingungan terkait jumlah ganti rugi yang akan diterima,” ungkapnya.

Walaupun masyarakat setempat sepakat atas normalisasi Sungai Karang Asam, namun kata Angkasa Jaya, pihaknya meminta kepada Lurah dan Camat untuk terus memperhatikan situasi. Mereka dapat memberikan masukan kepada Wali Kota, meskipun keputusan akhir tidak berada di tangan mereka.

“Masyarakat meminta ganti rugi kepada pemerintah, baik yang bersertifikat maupun tidak, namun mereka mau di ratakan baik yang mempunyai sertifikat ataupun yang tidak memiliki, kami memberikan pengertian kepada warga bahwa keterbatasan anggaran bisa menjadi hambatan, dan pengabulan permintaan ganti rugi secara merata dapat menimbulkan masalah,” katanya.

Dikatakannya, dengan memberikan harapan kepada masyarakat tidak berarti dapat diwujudkan. Ia menekankan bahwa batasan anggaran perlu diperhatikan.

“Jika tugas tidak dijalankan, maka Anggota DPRD yang mungkin akan kena sanksi. Proses terus berlanjut untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (Koko/M. Jay/Adv/DPRD Samarinda)

Share