MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Desa lainnya agar tidak berpihak kepada calon manapun atau mempengaruhi pilihan warga.
Menurutnya, hal ini penting dilakukan, mengingat Indonesia akan segera melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada 2024.
Jahidin menyebut, Kades memiliki pengaruh besar terhadap ketua-ketua RT di wilayahnya. Oleh karena itu, Kades harus bersikap netral dan tidak ikut campur dalam kampanye Pemilu 2024.
“Aparatur negara kan harus netral, begitu juga dengan Aparatur Desa,” katanya.
Dirinya juga meminta Bawaslu untuk bertindak tegas jika menemukan adanya bukti kuat jika ada Kades atau Aparatur Desa yang melanggar netralitas. Ia menganggap, hal itu merupakan kewenangan penyelenggara Pemilu untuk menjamin proses Pemilu yang jujur dan adil.
“Jika ada pelanggaran yang terbukti, Bawaslu harus melanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut,” tegasnya.
Jahidin berharap, Bawaslu terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Kades-kades di Kaltim. Ia mengingatkan, Pemilu sudah semakin mendekat.
“Kades juga harus bersikap adil dan tidak memberi keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye,” imbuhnya. (Hk/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)