MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Sebanyak 97 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya atas pengabdian mereka selama 10, 20, hingga 30 tahun.
Penghargaan diserahkan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di Pendopo Odah Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (6/1/2025).
Penghargaan ini merupakan tanda kehormatan yang diberikan Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas kesetiaan dan dedikasi ASN dalam menjalankan tugas kenegaraan dengan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan data resmi, 51 ASN dianugerahi penghargaan untuk masa pengabdian 10 tahun, 28 ASN untuk 20 tahun, dan 18 ASN lainnya untuk pengabdian selama 30 tahun.
Satya Lencana Karya Satya menjadi simbol penghormatan atas kontribusi nyata para ASN dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah, khususnya di Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyampaikan rasa bangga terhadap para ASN yang menerima penghargaan tersebut.
“Satya Lencana Karya Satya adalah bukti nyata pengakuan pemerintah atas dedikasi luar biasa yang telah diberikan para ASN. Saya berharap penghargaan ini dapat memotivasi seluruh ASN untuk bekerja lebih baik, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendukung percepatan pembangunan Kalimantan Timur,” ujarnya.
Lebih dari sekadar simbol penghormatan, penghargaan ini juga menjadi pendorong semangat bagi ASN lainnya untuk meneladani integritas dan profesionalisme para penerima penghargaan.
ASN memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi besar Kalimantan Timur sebagai daerah maju dan berdaya saing, terutama sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penghargaan Satya Lencana Karya Satya tidak hanya sekadar pengakuan atas lamanya masa kerja, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya komitmen dan integritas ASN dalam menjalankan tugas. Para penerima penghargaan diharapkan dapat menjadi teladan dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, inovatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Oen/M Jay)