Agus Aras Laksanakan Sosper Perda Kepemudaan di Sangatta Selatan

MEDIABORNEO.NET, SANGATTA – Anggota DPRD Kaltim Agus Aras melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, di Jalan Santai RT 5, Sangatta Selatan pada Minggu (29/1/2023).

Politisi dari partai Demokrat ini menjelaskan, bahwa Perda Kepemudaan sebagai wujud hadirnya dan kepedulian pemerintah pada pemuda Kaltim, sebagai pemegang tongkat estafet kepemimpinan di masa mendatang.

Dikatakannya, Perda Kepemudaan adalah Perda inisiatif dari DPRD Kaltim dan telah diundangkan sejak tanggal 14 Desember 2022 lalu.

“Dalam pengembangan potensi pemuda yang ada, mereka tahu bahwa pemerintah mempunyai kepedulian yang cukup tinggi dalam hal pengembangan potensi pemuda yang ada di Kaltim, ” ucapnya.

Agus Aras melanjutkan, melalui Perda Kepemudaan, diharapkan meningkatkan kepedulian pemerintah daerah untuk mengakomodir dan memberikan ruang kepada para pemuda-pemuda lokal.

“Pemuda merupakan SDM (Sumber Daya Manusia) yang produktif, kreatif dan inovatif. Sehingga melalui Perda ini akan membentuk pemuda berkualitas yang akan menjadikan negara juga berkualitas, ” katanya.

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutim, Berau dan Bontang ini menyebut, isi Perda Kepemudaan diantaranya mengatur mengenai pendampingan kepemudaan berkelanjutan, akses untuk pengembangan diri, pelayanan dalam pembangunan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi, kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pengambilan keputusan strategia program kepemudaan, serta akses pada lembaga permodalan dan jejaring kepemudaan dan akses membentuk jejaring kemitraan.

“Sederhananya, ini adalah hak pemuda yang diatur dalam Perda Kepemudaan, ” ujarnya.

Selain itu, lanjut Agus Aras, Perda memberikan tugas kepada Gubernur yang kemudian dilaksanakan oleh OPD.

Dia merincikan, tugas dan wewenang Gubernur tersebut seperti merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, membina dan mengawasi pelaksanaan pembangunan kepemudaan, menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan, memfasilitasi program dan kegiatan pemuda dan organisasi pemuda dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan, memfasilitasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan dan kemudian mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan organisasi kepemudaan dan sumber daya pemuda sesuai perkembangan dan teknologi.

“Perda ini mengatur juga tentang pemberian penghargaan kepada pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat dan/atau pelaku usaha yang berperan dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan, serta memberikan sanksi kepada pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan, ” imbuhnya.

Terpisah, dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut, Agus Aras memberikan apresiasi kepada masyarakat yang antuasias mengikuti pelaksanaan sosialisasi hingga akhir.

“Warga sangat senang, karena kehadiran pemerintah daerah terhadap pemuda melalui Perda Kepemudaan merupakan perhatian yang luar biasa, ” tutupnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber M Aldair dan Yoakim Ave dari BPOKK KNPI Kutim dan diikuti tokoh masyarakat setempat, organisasi dan tokoh pemuda.

Masih dalam rangkaian kegiatan, Agus Aras juga memberikan bantuan kepada Majelis Taklim.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share