Antisipasi Penyalahgunaan Miras, Pansus I DPRD Samarinda Godok Revisi Perda Nomor 6/2013

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Pansus I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting mengatakan, pentingnya regulasi yang mengatur tentang minuman keras, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan di masyarakat.

Selain itu, kata dia, dengan adanya regulasi, peredaran miras dapat diatur dengan baik, yang akan membawa dampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

“Penting untuk sebuah kota memiliki Perda yang mengatur tentang bagaimana minuman keras ini. Karena jika tidak diatur, maka akan berdampak negatif di masyarakat. Dengan tidak adanya aturan, maka minuman keras akan mudah beredar di masyarakat, akibatnya bahaya jika dikonsumsi oleh sembarangan. Karena bisa menyebabkan mabuk dan berdampak buruk, bukan hanya untuk dia sendiri, tapi juga lingkungannya,” ujarnya.

Menurut Joni, perlu adanya pengaturan dan pengawasan di lapangan dalam peredaran minuman beralkohol tersebut.

“Dampak kriminalnya pasti akan meningkat kalau kita tidak batasi, ini berbagaya,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya tengah serius menggodok revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.

“Kita masih menggodok aturan ini, bahwa miras itu boleh dijual di tempat tertentu dan orang yang membeli adalah orang-orang tertentu juga, bukan semua orang bisa menkonsumsi ini. Semoga revisi Perda ini cepat selesai dan dapat diterapkan,” pungkasnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share