Atur Peredaran Miras, Komisi I DPRD Samarinda Matangkan Raperda Miras

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Peredaran minum keras (Miras) yang tidak diatur melalui regulasi yang benar akan menyebabkan mudahnya jual beli minuman beralkohol tersebut beredar di masyarakat.

Akibatnya tentu saja membuat kekhawatiran banyak masyarakat. Apalagi dengan mengkonsumsi minuman tersebut dapat menimbulkan dampak buruk, tidak hanya untuk diri sendiri, tapi juga orang yang ada di sekitarnya.

Tak hanya itu saja, pemerintah tentu saja akan kecolongan dengan mudahnya beredar miras di masyarakat, lantaran pajak dari minuman tersebut tidak akan pernah sampai ke kas daerah.

Hal itu yang sejak beberapa waktu lalu menjadi sorotan Komisi I DPRD Samarinda, hingga mendorong dibuatnya regulasi yang tepat dan benar untuk mengatur mengenai miras di Kota Samarinda.

“Kalau masyarakat suka mabuk sesuka hatinya, ini akan jadi bahaya kalau tidak dibatasi, maka tidak hanya dia yang akan mendapatkan dampak negatif, tapi orang-orang yang ada di sekitarnya, ” kata Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting.

Untuk itu, Komisi I DPRD Samarinda, terang Ginting, sejak tahun 2022 lalu telah melakukan pembahasan dan pendalaman bersama pihak-pihak terkait untuk membuat Raperda mengenai miras. Bahkan saat ini Raperda tersebut masih terus digodok, agar menghasilkan Perda yang bisa diterapkan.

“Kita, Komisi I terus menggodok Raperda ini. Bahwa miras itu hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu dan pembelinya hanya orang-orang tertentu. Jadi bukan semua orang bisa membeli, orang dari tingkat remaja sampai dewasa mudah membeli, itu bahaya dan membuat dampak negatif bagi mereka, ” pungkasnya. (Adv/Koko)

Share