Diduga Diserobot Perusahaan Perkebunan, Puluhan Warga Tiga Desa di Kukar Mengadu ke DPRD Kaltim

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim menerima aduan masyarakat mengenai masalah lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang ada di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).

Puluhan warga perwakilan dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Tenggarong menyambangi Gedung DPRD Kaltim untuk mengadukan masalah lahan mereka yang diduga diserobot oleh salah satu perusahaan perkebunan.

Kehadiran mereka diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, didampingi Anggota Komisi I, Agus Aras serta Jahidin Siruntu, di ruang rapat Gedung E lantai 1, Senin (16/10/2023).

Ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, RDP dilaksanakan guna menindaklanjuti permintaan warga untuk penyelesaian masalah lahan yang saat ini diduga dikuasai oleh satu perusahaan perkebunan di Kukar, seluas 280 hektar.

“Rapat ini diskusi masalah permintaan rakyat, soal HGU PT Duta dengan lahan kurang lebih 280 hektar. Karena sejak izin keluar, informasi dari teman-teman Kepala Desa, bahwa mereka (perusahaan perkebunan, red) tidak pernah menggarap, sehingga lahan yang tidak tergarap ini sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar. Artinya, memang pemerintah harusnya mengeluarkan tanah itu, karena kan tidak dikelola,” terangnya.

Dari informasi yang disampaikan warga kepada pihaknya, lanjut Baharuddin Demmu, bahwa lahan yang sekarang diduga diduduki perusahaan tersebut merupakan tanah ulayat. Namun setelah muncul HGU, perusahaan juga tidak memberikan ganti rugi kepada warga.

“Menariknya, pernyataan rakyat. Jadi, bukan rakyat yang menguasai HGU Budi Duta, tapi Budi Duta yang menguasai lahannya rakyat, karena rakyat jauh lebih lama, turun temurun tinggal di wilayah itu. Baru tahun 1981 ada PT Duta. Catatan rakyat, bahwa mereka juga tidak mendapatkan hak ganti rugi,” katanya.

Karena saat RDP tidak ada perwakilan dari pihak perusahaan yang hadir, maka Komisi I DPRD Kaltim akan kembali menjadwal untuk melakukan RDP berikutnya bersama dengan perusahaan, warga dan pihak-pihak terkait.

“Insyaallah kita akan mengundang kembali. Banyak hal yang harus Budi Duta klarifikasi menyangkut perlakuannya kepada masyarakat yang ada di wilayah Loa Kulu, Jahab dan Tenggarong. Jadi yang harus diklarifikasi, bahwa mereka ini melakukan PPLB (perjanjian pemanfaatan lahan bersama), bahwa dia diduga menggunakan lahan itu untuk, tambang,” katanya.

“Catatan kita, karena perusahaan tidak ada. Dia harus dipanggil kembali. Banyak yang harus diklarifikasi menyangkut izin di lahan perusahaan itu,” sambung Baharuddin Demmu.

Tak hanya itu saja, Komisi I akan melakukan sidak ke lapangan, guna mendapatkan keterangan dan data-data yang diperlukan.

“Insyaallah besok kunjungan. Tanggal 20 sampai 27 Oktober Reses. Saya minta staf Komisi I mengecek jadwal Banmus, supaya nanti kunjungan Komisi I dalam daerah tinjau ke lapangan bisa dilaksanakan, ” tandasnya. (Hk/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share