Digerebek Siang Bolong, 2 Pemuda di Berau Ditangkap, Sabu 27 Gram Disita Polisi

Mediaborneo.net, Berau –   Dua pemuda berinisial AS (26) dan MNI (18) dibekuk polisi saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti sabu seberat 27,28 gram. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (24/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Sekitar pukul 12.00 Wita, tim Satresnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan informasi itu.

Setelah mengantongi bukti awal, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan. Proses penangkapan turut disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. AS dan MNI pun tak berkutik saat diamankan petugas.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 3 paket sedang dan 16 paket kecil sabu yang diduga siap edar. Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, potongan sedotan, kotak handphone, isolasi, gunting, satu unit sepeda motor, serta dua unit handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menegaskan, jumlah barang bukti yang ditemukan mengarah pada indikasi kuat peredaran narkotika.

“Ini bukan untuk konsumsi pribadi. Dari kemasan dan alat yang ditemukan, kuat dugaan keduanya berperan sebagai pengedar,” ujarnya.

Ia juga memastikan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Kami tidak berhenti di sini. Tim masih menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sho/M Jay)

Share