Dituding Intervensi Hasil Seleksi KPID Kaltim, Seno Aji : Itu Tidak Benar

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji angkat suara terkait namanya disebut-sebut ikut melakukan intervensi atas keputusan hasil seleksi Fit and Proper Test serta pengumuman hasil seleksi KPID Kaltim periode 2021-2024 di website DPRD provinsi Kaltim.

Politisi dari partai Gerindra ini membantah dengan tegas tudingan tersebut. Justru dirinya menyerahkan keputusan hasil seleksi sepenuhnya kepada Komisi I DPRD Kaltim, sebagai Tim Seleksi (Timsel).

“Kita tidak mengintervensi apapun, jadi semuanya sesuai dengan Surat Keputusan. Itu kita serahkan seleksinya ke Komisi I, dalam hal ini diketuai oleh pak Jahidin. Selama proses juga kita tidak mengintervensi apapun. Jadi itu tidak benar,” tegasnya, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (20/12/2021).

Namun begitu, Seno Aji mengingatkan bahwa DPRD adalah lembaga. Yang mana, ada aturan yang harus dilaksanakan. Yakni, setiap apapun yang dilaksanakan atau dikerjakan, harus disampaikan kepada pimpinan DPRD. Dirinya pun membantah jika dianggap sebagai pihak yang menghalang-halangi diumumkannya hasil seleksi KPID Kaltim periode 2021-2024 di website DPRD Kaltim.

“Memang pada akhir pelaksanaannya, di akhir SK itu disebutkan bahwa Komisi I melaporkan ke pimpinan, setelah sampai ke pimpinan, kita publikasikan. Jadi, apapun hasil keputusan Komisi I, kita backup secara penuh. Nanti setelah Komisi I melaporkan hasilnya, baru bersama-sama dengan pimpinan akan kita publikasikan ke khalayak umum,” terangnya.

“Nah jadi, bukan saya menghalangi diumumkan. Tapi saya sampaikan silsilahnya adalah secara SK, Komisi I melaporkan. Tapi ini belum dilaporkan. Nah kalau sudah dilaporkan, baru diumumkan, panggil Humas lalu diumumkan. Seperti itu. Kalau sudah dilaporkan, silakan diumumkan. Kita menunggu laporan saja. Jadi tidak ada ingin melarang Humas untuk mempublikasikan. Itu sudah saya sampaikan (hasil keputusan seleksi anggota KPID Kaltim, red), katanya sebentar, belum ada” sambungnya.

Terkait dengan mekanisme pengumuman hasil seleksi anggota KPID Kaltim, Seno Aji mengatakan, secara kelembagaan harus melaporkan hasil seleksi kepada pimpinan DPRD dan tanpa melalui proses pleno.

“Kalau mekanisme secara kelembagaan, tentu ke pimpinan. Seluruh mekanisme kelembagaan DPRD itu melalui pimpinan. Di SK disebutkan bahwa panitia pelaksana ini bertanggungjawab ke pimpinan. Arti kata, bertanggungjawab semua yang dihasilkan setelah pleno dipertanggungjawabkan ke pimpinan, setelah itu baru diumumkan. Prosesnya begitu saja. Pimpinan tidak perlu memplenokan, jadi hanya melaporkan saja hasilnya. Intinya tidak ada intervensi sama sekali,” ujarnya.

Mengenai kabar adanya oknum pimpinan DPRD Kaltim yang “menitipkan” 2 nama untuk diloloskan dalam seleksi anggota KPID Kaltim periode 2021-2024, Seno Aji mengatakan dirinya tidak mengetahui hal itu.

“Nah, itu saya tidak tahu, mudah-mudahan tidak. Karena setahu saya, tidak ada intervensi dan titipan apapun, yang terbaiklah harus masuk,” katanya.

Pun mengenai adanya tudingan yang menyebut bahwa Komisi I telah melangkahi kewenangan unsur pimpinan DPRD atas keputusan hasil seleksi anggota KPID Kaltim, Seno Aji menyebut, kabar-kabar tersebut merupakan dinamika politik biasa.

“Saya tidak mendengar hal itu. Mungkin mereka bincang-bincang lisan, mungkin terjadi seperti itu. Itu namanya dinamika politik. Artinya KPID ini yang penting adalah orang-orang terbaik yang bisa masuk ke lingkungan itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim menggelar konfrensi pers terkait hasil seleksi anggota KPID Kaltim periode 2021-2024 yang dilaksanakan di ruang Komisi I Kantor DPRD Kaltim lantai 3, Senin (20/12/2021).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu menyebut, adanya unsur pimpinan DPRD Kaltim yang melakukan intervensi terhadap hasil putusan seleksi. Intervensi tersebut berupa desakan untuk diloloskan 2 orang “titipan” oknum pimpinan DPRD Kaltim untuk menjadi anggota KPID Kaltim periode 2021-2024.

“Mengapa sampai 2 pimpinan ini melarang untuk diumumkan dan menganggap ujian itu tidak sah dan ingin diulang kembali? Titipannya tidak diakomodir oleh Komisi I. Dari 21 Komisioner, juru kunci nomor urut 21 dan nomor 10 dipaksakan untuk dimasukkan ke 7 besar. Sehingga kalau itu kami lakukan, maka kami melakukan pelanggaran hukum secara berjamaah. Mencoreng, merusak nama baik lembaga yang merupakan kebanggaan rakyat Kaltim. Kalau terjadi gugatan, maka secara kelembagaan Komisi I mewakili lembaga ini yang akan dihadapkan oleh masalah,” katanya.

Penulis : Oen
Editor : M Jay

Share