DPK Kaltim Gelar Bimbingan dan Konsultansi Kearsipan

 

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kaltim menggelar kegiatan Bimbingan dan Konsultansi Kearsipan, di ruang Balai Pustaka lantai 2 gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim, Kamis (15/6/2023).

Kegiatan Bimbingan dan Konsultansi Kearsipan ini dilaksanakan dalam rangka penerapan pengarsipan yang tertib dan sistematis di lingkungan kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim.

Kegiatan diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator dan Unit Pengelola Arsip pada masing-masing bidang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim.

Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim, Zainuddin mengatakan, pembahasan utama dalam kegiatan tersebut yakni mengenai kebijakan pengawasan kearsipan di internal Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim.

Dikatakannya, arsip menjadi dokumen yang sangat penting sebagai alat bukti terbentuknya akuntabilitas kinerja.

Zainuddin menambahkan, berdasarkan Peraturan Arsip Nasional RI (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, maka pengawasan atas penyelenggaraan kearsipan terdiri dari pengawas internal dan eksternal.

“Kegiatan ini menjadi upaya bimbingan dan konsultansi mengenai kearsipan, guna penertiban arsip di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim, ” katanya.

Kegiatan ini selain diisi dengan penyampaian materi, juga dilakukan sesi diskusi. (Adv DPK Kaltim/M Jay)

Share