Hina Tokoh Ulama, Pemuda Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – SH (29) , warga Jalan Otto Iskandar Dinata akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka. Dia disangka melakukan dugaan Tindak Pidana Ilegal Akses dan Ujaran Kebencian terhadap seorang tokoh agama.

Atas perbuatannya, SH dikenakan dikenakan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar, atau hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar, ” kata Kapolres Samarinda, Kompol Ary Fadli pada konfrensi pers yang dilaksanakan di Kantor Polresta Samarinda, Senin (31/7/2023).

Dikatakannya, penetapan status Tersangka tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan keterangan saksi-saksi, penyelidikan dan pendalaman kasus disertai dengan bukti-bukti.

Lebih lanjut dia mengungkap, bermula ketika akun FB “Putera Kelana” mengunggah postingan yang berbau ujaran kebencian terhadap seorang tokoh ulama besar asal Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni KH Muhammad Zaini Abdul Ghani atau yang akrab disapa Abah Guru sekumpul. Yang menyebabkan beberapa kelompok masyarakat dan merasa keberatan, lalu melaporkan hal tersebut ke Polresta Samarinda pada Rabu (26/7/2023).

“Dari hasil laporan dilakukan pendalaman, ternyata benar telah dilakukan ujaran kebencian pada beberapa grup di media sosial atas nama akun Putera Kelana,” Katanya.

Setelah menerima laporan, unit Tipideksus bersama anggota opsnal unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim segera melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengidentifikasi akun atas nama Putra Kelana yang merupakan milik MR.

Namun faktanya, dari keterangan MR bahwa HP miliknya pada tanggal 20 Juli 2023 karena dicuri.

“Postingan itu sebenarnya dia buat dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian pemilik ponsel yang ia curi, agar pemilik ponsel tidak fokus mencari ponselnya karena disangka sebagai penyebar ujaran kebencian tersebut,” tandasnya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share