MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim yang mulai berlaku sejak hari ini, Jumat 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ingub Kaltim bernomor 35 tahun 2021 tersebut diteken oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan ditujukan kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kaltim.
Berdasarkan Ingub Kaltim tersebut, diintruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk mengaktifkan dan mengoptimalisasikan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga di tingkat RT.
Selain itu, menerapkan disiplin protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas masyarakat harus dipatuhi. Termasuk dalam hal pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).
Yang lebih penting juga, pelaksanaan percepatan pencapaian target vaksinansi untuk dosis pertama dengan target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, masyarakat masih tetap diizinkan untuk melakukan perjalanan.
“Masih bisa saja keluar masuk, kalau imbauan itu biasa saja. Artinya tidak sampai adanya larangan keluar,” ujarnya pada awak media, usai menghadiri Raker Dewan Kesenian Kaltim di Hotel Grand Sawit Samarinda, Jumat (24/12/2021).
Namun demikian, dirinya mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltim untuk tidak mengambil cuti libur saat jelang Natal hingga tahun baru 2022.
“Larangan ASN cuti sampai tanggal 31 Desember dan yang penting tidak boleh libur,” tegasnya.
Penulis : Koko
Editor : M Jay