MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Selesai sudah pelarian seorang buronan terpidana kasus narkotika bernama Syamsul Fajri alias Ancu (22).
Hampir tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pemuda yang bermukim di Jalan Abdul Sani, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang ini akhirnya dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda, bersama dengan Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang di persembunyiannya di kawasan Jalan Rukun, Mangkupalas, Samarinda Seberang pada pukul 21.30 Wita, Kamis (12/5/2022).
Syamsul Fajri ditetapkan sebagai terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu. Dirinya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, kronologis kaburnya terdakwa Syamsul Fajri ketika dirinya menunggu giliran untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Selasa (10/12/2019) silam.
Rupanya, saat itu terpidana Syamsul Fajri memanfaatkan kelengahan petugas untuk melarikan diri. Dan rupanya, usahanya tersebut membuahkan hasil, hingga membuat petugas kaget begitu mengetahui terdakwa Syamsul Fajri tidak berada di ruang sidang. Saat itu juga petugas melakukan pencarian dan terdakwa masuk dalam DPO.
Walaupun terdakwa Syamsul Fajri berhasil melarikan diri. Namun persidangan tetap berlanjut.
“Terdakwa divonis pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar sunsidair pidana 6 bulan,” jelas Toni Yuswanto.
Atas kasus yang dilakukan terdakwa Syamsul Fajri, juga diamankan barang bukti tas pinggang berisi timbangan digital, sedotan plastik, 1 buku rekapan hasil penjualan, 1 buah HO dan yang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 1.070.000.
“Jumat tanggal 13 Mei 2022, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kaltim menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Samarinda, dalam rangka menyiapkan kelengkapan berkas, guna pelaksanaan eksekusi,” pungkasnya.
Penulis : Koko
Editor : M Jay