Kebakaran Lahan dan Hutan Disengaja, Jahidin : Harus Ditindak

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Jahidin Siruntu angkat suara terkait tingginya kejadian kebakaran hutan dan lahan di Kaltim belakangan ini.

“Pembakaran hutan memang dilarang menurut Undang-Undang, apalagi kalau ada unsur kesengajaan. Karena lalai saja menyebabkan kebakaran hutan atau lahan itu sudah ada aturannya,” katanya.

Dikatakannya, selain faktor Kaltim sudah masuk musim kemarau, namun juga faktor kesengajaan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang sengaja membuka lahan.

“Tapi di Kaltim ini tidak semua kebakaran akibat dari pembakaran masyarakat, kadang juga pengaruh batu bara sehingga tumbuh sendiri karena pengaruh panas. Seperti Bukit Soeharto dari pengalaman kita tidak dibakar, tapi api sumbernya dari tanah sendiri dan dari batu bara. Tapi ada juga masyarakat yang memang usil sengaja membakar dan ada juga karena kelalaian,” katanya.

Menurut politisi dari partai PKB ini, pemerintah juga telah membuat peraturan hukum mengenai pembakaran lahan untuk perkebunan.

“Sekarang sudah keluar aturannya termasuk ladang. Jadi yang membakar ladang dilarang, karena itu memusnahkan hutan, pohon yang diharapkan tumbuh subur, kalau dibakar akan musnah. Jadi sudah sesuai memang prosedur Undang-Undang seperti itu,” katanya.

Untuk memberikan efek jera pada oknum masyarakat yang sengaja membakar lahan, mereka akan diamankan petugas.

“Kalau penahanan memang harus memenuhi unsur ancaman pidananya sudah di atas 5 tahun, dilanjutkan ke pengadilan. Itu akan menjadi efek jera bagi mereka yang semberono membakar hutan dan lahan,” imbuhnya.

“Makanya dengan adanya penangkapan dari penegak hukum, tentu pelanggarannya memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan, terlepas kelalaian atau sengaja dibakar memang wajar ditindak,” pungkasnya. (HK/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share