Komisi IV DPRD Samarinda Bahas Ranperda Satuan Pendidikan Aman Bencana

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Samarinda menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Samarinda, pada Senin (6/11/2023).

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ikut dilibatkan, untuk menggodok regulasi ini. Diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menjelaskan, tujuan penyusunan Raperda ini adalah untuk menciptakan landasan hukum yang kuat.

“Terutama untuk melindungi seluruh warga sekolah, terutama bagi anak-anak yang menjadi kelompok rentan saat terjadi bencana,” terangnya.

Dikatakannya, Kota Samarinda dinilai menjadi kawasan yang rentan dengan risiko bencana. Seperti banjir, longsor, dan kebakaran. Sehingga, pertemuan ini menjadi penting untuk menetapkan peran dan tanggung jawab setiap OPD terkait.

“Tadi sudah ada beberapa rumusan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang perlu diambil,” ujarnya.

Diketahui juga saat ini BPBD Kota Samarinda telah memetakan risiko bencana yang ada di beberapa kawasan di Kota Samarinda. Sehinga hal inilah yang menjadi dasar bagi penentuan wilayah-wilayah yang rawan bencana dan sekolah-sekolah yang berada di dalamnya. Selain itu Deni juga memastikan pihaknya akan meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat melalui Sosialisasi Raperda (Sosraperda).

“Karena masyarakat juga harus berpartisipasi dalam memberikan masukan terhadap regulasi daerah, sehingga kami ingin mendengarkan langsung masukan dari masyarakat, lewat Sosraperda, ” pungkasnya. (Koko/M. Jay/Adv/DPRD Samarinda)

Share