Nidya Listiyono : Tak Sembarangan Pelihara Binatang Buas, Ada Aturannya

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Peristiwa serangan harimau kepada seorang warga di Samarinda yang bahkan menyebabkan warga tersebut meninggal dunia, menjadi keprihatinan Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono.

Dikatakannya, jelas harimau termasuk binatang buas dan ada aturan yang mengaturnya. Mengingat, harimau adalah termasuk hewan yang dilindungi, sehingga setiap orang dilarang untuk memelihara hewan tersebut tanpa izin resmi.

Kata Nidya Listiyono, larangan memelihara binatang buas tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Yang mana, adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar yang dilindungi.

Nidya Listiyono menyebut, penanganan peristiwa tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Dirinya meminta proses hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pasti akan menjadi perhatian dari pihak kepolisian, pemerintah daerah khususnya pihak-pihak yang terkait” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Kata dia, kejadian tersebut harus dijadikan pembelajaran bagi masyarakat dan pihak terkait. Pemeliharaan binatang terutama binatang buas harus mengikuti aturan yang ketat.

“Karena kejadian ini sangat berbahaya sekali, apalagi ini binatang buas. Tentu harusnya ada pengawasan dan kemudian regulasi terkait hewan-hewan ini, tentu perlu diperhatikan dengan benar,” tegasnya.

Dia meminta perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim melalui OPD terkait untuk turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan, jika ada isu atau tidak ada izin terkait pemeliharaan hewan, khususnya hewan buas.

“Saya kira wajib untuk mengecek semua. Harus lebih berhati-hati dalam mendatangkan hewan-hewan langka apalagi buas dalam rangka perizinan dilengkapi semua dan agar tidak terjadi lagi kasus yang sama,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

“Kejadian ini menjadi peringatan untuk lebih memperketat aturan terhadap pemeliharaan binatang berbahaya,” pungkasnya. (Hk/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share