Pansus 1 DPRD Samarinda Diharapkan Hasilkan Payung Hukum Pengolahan Limbah B3

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda Anhar, yang menangani tentang pengolahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya B3 berharap, Pansus dapat melahirkan payung hukum bagi perusahaan dalam pengolahan limbah B3.

“Yang penting bagi saya, bahwa Pansus ini ke depan bisa menghasilkan rekomendasi yang bisa menjadi payung hukum oleh semua perusahaan-perusahaan di Samarinda terkait dengan metode penanganan limbah,” katanya, beberapa waktu lalu.

Menurut Politisi dari PDIP ini, banyak hal yang harus dipersiapkan untuk membangun tempat khusus pengolahan limbah B3. Mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya lebih besar, dan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan jika tidak dilakukan sesuai prosedur.

Tetapi kata dia, jika pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan benar, maka itu juga dapat mendatangkan kebaikan. Tidak hanya menciptakan peluang kerja, tetapi juga menghasilkan pemasukan bagi daerah itu sendiri.

“Ada beberapa hal yang bisa dijalankan, seperti penyediaan generator, ada pembakaran limbah B3 rumah sakit yang bekerjasama dengan pemerintah daerah. Secara profesional, pasti ada pendapatan itu. Tapi, saya pikir kita harus mendorong dulu. Bagaimana ada penanganan limbah cair, penanganan B3 secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Itu dulu,” sebutnya.

Dirinya pun berharap, jika nantinya impian pengolahan limbah B3 terwujud di Samarinda, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat menggandeng pihak investor untuk kerjasama pengolahannya, sehingga usaha tersebut bisa berjalan lebih maksimal.

“Kalau bicara mengenai apakah ada pendapatan, saya pikir itu upaya pemerintah daerah memikirkan itu,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share