Parkir Kendaraan Sesuai Aturan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fahruddin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegakkan aturan parkir kendaraan bermotor berdasarkan aturan yang dibuat.

Dikatakannya, dengan adanya peraturan terkait parkir, maka dampak positif akan didapatkan masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Kita berbicara berdasarkan aturan terkait parkir. Semua berdasarkan aturan. Dari sisi Dishub adalah penertiban itu sudah sangat bagus, supaya masyarakat taat, tertib. Karena kalau tidak, maka akan menyebabkan terganggunya arus lalulintas,” ujarnya.

Fuad meminta masyarakat sebagai pengguna kendaraan untuk memarkirkan kendaraannya sesuai di tempat yang ditentukan.

Kata dia, jika masyarakat taat akan aturan parkir, maka juga akan berimbas pada meningkatnya pendapatan daerah dari retribusi parkir yang dibayarkan.

“Untuk masyarakat, kalau mau parkir, parkirlah di tempat yang sudah disediakan. Kita berharap kantong-kantong parkir yang tersedia ini akan mendapatkan income. Nah, pendapatan itu yang kita inginkan membantu daerah,” pungkasnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share