MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser menyerahkan arsip dokumen himpunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser tahun 2021 kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kaltim, Kamis kemarin (23/2/2023).
Penyerahan asrip dokumen tersebut dilakukan oleh perwakilan Biro Hukum Setda Pemkab Paser Syahrani Budiansyah dan diterima oleh Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan, Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Daerah Kaltim Patimah Irni.
Syahrani Budiansyah mengatakan, arsip dokumen yang diserahkan kepada DPK Kaltim berjumlah tiga eksemplar buku. Dimana, arsip dokumen itu berisi tentang Perda Nomor 1 hingga 9 tahun 2021 Pemkab Paser. Diharapkan dengan dokumen tersebut, Perda Kabupaten Paser dapat terinformasikan dengan baik kepada masyarakat Kaltim melalui DPK Kaltim.
Selain itu, melalui penyerahan arsip dokumen, diharapkan sinergitas antar dua lembaga dalam hal penyebaran informasi dapat terjalin dengan baik.
“Tujuannya, agar Perda dan Peraturan Bupati kami dapat tersosialisasikan ke masyarakat secara luas, tidak hanya masyarakat Kabupaten Paser saja. Sehingga, apabila ada informasi yang perlu dicari di Perda tersebut dapat dibaca dan dipahami,” katanya.
Menurutnya, sebenarnya penyerahan arsip dokumen telah dijadwalkan sejak jauh hari, namun terkendala dengan adanya pandemi COVID-19, sehingga baru diserahkan pada DPK Kaltim pada triwulan ketiga atau keempat 2023 ini.
“Semoga ke depan, kita dapat terus berkontribusi bersama DPK Kaltim, sebagai upaya peningkatan literasi masyarakat mengenai dokumen dan kearsipan pemerintah,” tutupnya. (Adv DPK Kaltim/Koko/M Jay)