MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, secara resmi mengumumkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan beberapa tarif terkait lainnya. Kebijakan ini dirilis di VIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim pada Senin (2/1/2025).
Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kaltim.
Penurunan tarif yang mencakup beberapa jenis pajak, seperti PKB, Opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen BBNKB, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Meskipun ada pengurangan tarif, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, memastikan, kebijakan ini tidak akan berdampak negatif terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025.
Sri Wahyuni menjelaskan, kebijakan ini sudah diperhitungkan dengan cermat dan tidak akan menyebabkan penurunan signifikan dalam struktur pendapatan daerah.
“Penurunan ini tidak akan membuat struktur penerimaan atau PAD kita menjadi jomplang. Karena, sudah diperhitungkan,” tegasnya.
Kebijakan ini justru diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang taat dan memperluas basis pajak kendaraan bermotor di Kaltim.
Penting untuk dicatat bahwa banyak warga yang sebelumnya kurang patuh dalam membayar pajak kendaraan mereka. Sri menekankan, pengurangan tarif bertujuan untuk memberikan insentif bagi masyarakat agar lebih tertarik untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dalam perspektif ekonomi, penurunan tarif dapat dianggap sebagai bentuk “diskon” yang akan menarik lebih banyak konsumen, dalam hal ini, wajib pajak kendaraan.
Sri Wahyuni menambahkan, kebijakan penurunan tarif pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltim dalam mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak. Sejak diterapkannya relaksasi pajak, Pemprov Kaltim telah melihat peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak. Masyarakat semakin percaya dan terdorong untuk membayar pajak kendaraan mereka.
“Jadi, satu sisi kita mendapatkan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak. Di sisi lain, semakin banyak yang membayar pajak, maka volume manfaatnya semakin besar untuk masyarakat,” terangnya.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi masyarakat melalui penurunan tarif, tetapi juga membawa manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah, berupa peningkatan PAD yang akan digunakan untuk pembangunan daerah.
Selain penurunan tarif pajak, Sri Wahyuni juga menegaskan pentingnya upaya Pemprov Kaltim dalam mengoptimalkan aset daerah untuk mendukung peningkatan PAD. Menurutnya, selain mengandalkan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kaltim terus berinovasi dalam memanfaatkan aset pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemprov Kaltim bertekad untuk terus memaksimalkan potensi aset yang dimiliki untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Optimalisasi aset ini terus dilakukan agar bermanfaat bagi masyarakat secara menyeluruh,” pungkasnnya. (M Jay)