Kaltim  

Pemprov Kaltim Umumkan UMP Kaltim Tahun 2023 Jadi Rp 3,2 Juta

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Upah minimum provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023 dipastikan naik menjadi Rp 3.202.396,04 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.

Hal tersebut sesuai dengan pengumuman yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui surat Nomor : 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim tahun 2023 tertanggal 28 November 2022.

5 poin penting yang ada dalam surat pengumuman Gubernur Kaltim terkait kenaikan UMP Kaltim adalah :
1. Upah minimum provinsi Kaltim tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396 04. Atau naik sebesar 6,20 persen daripada UMP Kaltim tahun 2022.
2. Upah berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
3. Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
4. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
5. UMP Kaltim berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023.

Dikonfirmasi mengenai surat pengumuman Gubernur Kaltim terkait kenaikan UMP Kaltim tahun 2023, Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan Setdaprov Kaltim Hj Syarifah Alawiyah membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, ” ujarnya.

Penulis : Koko
Editor : Oen

Share