MEDIABORNEO.NET, PASER – Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (23/1/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Riksa Sat Resnarkoba Polres Paser ini mengarah pada upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lima paket sabu dengan berat total 0,25 gram. Dari jumlah tersebut, tiga paket dengan berat 0,2 gram dimusnahkan, sementara satu paket dengan berat 0,05 gram disimpan untuk keperluan uji laboratorium forensik sebagai barang bukti dalam proses peradilan.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, yakni dengan mencampurkan sabu dengan air dan membuangnya ke dalam septik tank.
“Pemusnahan ini kami lakukan sesuai standar operasional prosedur dan dengan tujuan untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat digunakan dalam peredaran narkoba,” ujar AKP Suradi.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Panji, S.H., serta Penasehat Hukum tersangka, Lenny Rianty, S.H. Sementara itu, anggota Satresnarkoba, Sat Tahti, Si Humas, dan Provos Polres Paser turut hadir untuk memastikan jalannya proses pemusnahan berlangsung dengan lancar.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, SIK, menegaskan bahwa Polres Paser tidak akan berhenti berupaya maksimal dalam perang melawan narkoba.
“Pemusnahan sabu ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar Kapolres.
Dengan tindakan tegas ini, Polres Paser berharap dapat terus menekan peredaran narkoba di wilayahnya dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran narkotika. (Budi/M Jay)