Pengedar Sabu di Kukar Diciduk, Polisi Sita 6 Paket dan Uang Tunai

Mediaborneo.net, Kukar –   Seorang pria paruh baya berinisial RU (52) ditangkap aparat Polsek Kembang Janggut karena diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kutai Kartanegara.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) malam. RU yang sehari-hari bekerja sebagai petani diringkus di sebuah rumah kayu di Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim setempat.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Anggota melakukan penyelidikan sejak Jumat sore. Kami mendapati ciri-ciri pelaku dan memantau pondok kayu yang diduga jadi lokasi penyimpanan sabu,” ujar Dedi.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WITA. Polisi mendapati RU berada di dalam kamar dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 2,43 gram dan lima paket kecil seberat 1,67 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, sendok takar plastik, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil transaksi.

“Tersangka menyembunyikan sabu di dalam kaleng kecil dan kotak plastik untuk mengelabui petugas. Namun berhasil kami temukan,” katanya.

Saat ini, RU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan, dengan ancaman hukuman penjara berat. (Ann/M Jay)

Share