Polres Paser Tangkap Dua Pemuda, Total BB Hampir 5 Gram Sabu

MEDIABORNEO.NET, PASER – Polres Paser menangkap dua pria berinisial ND (33) dan D (31) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Jumat (18/1/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sabu dengan total berat hampir 5 gram, beserta barang bukti lainnya.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Suradi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam pengungkapan kasus ini,” katanya.

ND ditangkap lebih dulu di rumahnya pada pukul 01.00 Wita. Dari lokasi ini, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,30 gram, plastik klip kosong, alat takar, dan sebuah ponsel. Berdasarkan hasil interogasi, ND mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial D.

Menindaklanjuti pengakuan ND, tim Satresnarkoba Polres Paser langsung bergerak dan menangkap D di depan sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman pada pukul 03.00 Wita. Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu seberat 4,78 gram, botol penyimpanan, satu unit ponsel, dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Paser. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah maksimal 20 tahun penjara. (Budi/M Jay)

Share