Polresta Samarinda Tangkap NA, Pelaku Peredaran Sabu di Sambutan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Seorang pria berinisial NA (33) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/1/2025), sekitar pukul 17.00 Wita, di rumahnya di Jalan Pelita 2, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Modus yang digunakan tersangka adalah menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi narkotika.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh. Rizal M Zain, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati tersangka sering menerima tamu dalam waktu singkat, indikasi tempat itu digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Pada saat penangkapan, NA sedang berada di depan rumahnya. Petugas segera melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu seberat 0,52 gram brutto di sakunya.

Penggeledahan lebih lanjut di dalam kamar tersangka menemukan barang bukti tambahan berupa uang tunai Rp56 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, satu kotak rokok Cepek 100 warna oranye, dan sebuah ponsel Redmi berwarna hijau.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan yang sudah berlangsung beberapa hari. Kami mendapati barang bukti narkotika, uang tunai, dan alat komunikasi yang digunakan tersangka untuk bertransaksi,” ujar Iptu Rizal.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Koko/M Jay)

Share