Ranperda Pemanfaatan Jalan Terus Digodok

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemanfaatan jalan terus digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda.

Pada draf Ranperda ini juga nantinya mengatur tentang penertiban reklame yang terpasang tanpa izin di Kota Samarinda.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, pembahasan Ranperda terus dilakukan oleh Pansus yang telah dibentuk, tujuannya adalah untuk menyusun pedoman yang lebih ketat terkait pemanfaatan jalan agar lebih teratur dan tertata.

Menurut Samri Shaputra, Raperda ini juga akan mengatur mengenai tata ruang yang rapi dan tertata, sehingga jalan dapat digunakan dengan aman dan nyaman.

“Dalam semangat ini, kita ingin menata supaya pemanfaatan jalan ini bisa digunakan secara rapi dan tertata, tidak semrawut,” katanya.

Salah satu fokus utama Raperda adalah penertiban reklame yang dipasang tanpa izin. Kata Samri, masih banyak reklame yang tidak sesuai dengan standar, dan hal ini dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Ini kadang berbahaya, kalau pemasangan tidak kuat, tidak memenuhi standar, ini bisa berbahaya bagi pengguna jalan yang lain, ini yang perlu kita atur, tentunya nanti pemasangan itu ada pengaturannya,” katanya.

Dirinya berharap, setelah disahkan nantinya Ranperda terkait pemanfaatan jalan menjadi Perda akan menjadi pedoman yang jelas terkait pemasangan reklame, agar lebih bertanggung jawab.

Dikatakannya, ribuan reklame yang terpasang di setiap sudut Kota Samarinda, hanya belasan yang memiliki izin resmi. Padahal, reklame dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, penguatan payung hukum diharapkan dapat meningkatkan jumlah reklame yang berizin.

“Dari ribuan reklame, yang berizin cuma belasan yang masuk ke daerah, sementara kalau mau dihitung ada ribuan di tengah kota, padahal kalau dilihat ini potensi besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), makanya kita perlu kuatkan payung hukumnya,” tutupnya. (Koko/M. Jay/Adv/DPRD Samarinda)

Share