MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengembangan Fasilitasi Pesantren DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane menyebut, pembahasan Ranperda sudah rampung. Saat ini masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
Dikatakannya, hal ini sesuai target selesai di akhir November. Sebab itu, payung hukum tentang pesantren ini siap untuk di Perdakan.
“Tidak ada yang krusial, semua berjalan sesuai target,” ujarnya.
Mimi menjelaskan, seluruh tahapan dalam pembahasan telah seluruhnya dilaksanakan. Mulai dari tukar informasi, konsultasi, studi ke pondok pesantren, hingga uji publik.
Setelah di Perdakan, ke depan pondok pesantren di Kaltim memiliki peluang untuk memperoleh bantuan dari pemerintah daerah.
“Selama ini juga ada bantuan ke pesantren, hanya saja melalui perda ini memperkuat,” katanya.
Tidak hanya itu, perda juga mengatur tentang peran pemerintah daerah dalam melaksanakan monitoring dan pembinaan kepada pondok pesantren, khususnya berkaitan dengan pemerataan pembangunan dan peningkatan sarana prasarana.
Diharapkan, pesantren dapat menjalankan visi dan misinya secara lebih maksimal dalam mencetak sumber daya manusia yang handal, berkarakter dan berakhlak mulia.
“Potensi mendapatkan beasiswa kepada santri maupun tenaga pengajar yang melanjutkan program belajar di pesantren, ini sama dengan sekolah umum,” pungkasnya. (Hk/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)