Sani Bin Husain : Perusahaan Wajib Bayar THR Sesuai Aturan Pemerintah, Sanksi Jika Melanggar

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sani Bin Husain mengancam perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pada lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023 ini.

Dia mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk membayarkan kewajiban THR pada karyawannya tepat waktu sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.

“Saya mengancam perusahaan-perusahaan atau Badan Usaha apa saja yang diwajibkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja yang wajib membayar THR pada karyawan jika tidak membayar kewajibannya sesuai aturan. Maka mereka harus membayar itu,” tegasnya.

Bahkan kata dia, jika pembayaran THR dilakukan lebih awal oleh pengusaha, maka itu akan lebih baik.

“Perusahaan harus bayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari H lebaran dan jangan dicicil, jumlahnya sesuai aturan. Pembayaran THR ini jika dibayarkan lebih awal, itu lebih baik,” katanya.

Menurut Sani, pihaknya sendiri sebelumnya telah memanggil Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan sosialisasi kepada pihak perusahaan berjalan terkait pembayaran THR karyawan.

“Kita sudah memanggil Disnaker beberapa waktu lalu membahas soal ini. Tapi nantinya akan kembali kami panggil untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan di lapangan, apakah berjalan, apakah ada masalah dan sebagainya,” katanya.

Komisi IV DPRD Samarinda, lanjut Sani, juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk membuat Posko Pengaduan THR.

“Disnaker sebagai mitra Komisi IV, kami minta untuk membuat posko pengaduan. Kedua harus responsif. Jangan sampai ada kejadian ada posko tapi tidak ada oranganya. Ketiga, tindak tegas yang tidak bayar, tutup saja usahanya. Untuk apa membuat perusahaan, jika tidak bisa melaksanakan kewajibannya,” tegas Sani lagi.

Sani meminta kepada Pemkot Samarinda dan pihak terkait untuk berani mengambil langkah tegas dan pemberian sanksi pada perusahaan nakal yang tidak membayarkan kewajibannya pada karyawan.

“Untuk perusahaan nakal harus diberi sanksi administrasi atau teguran. Bahkan kalau perlu ditutup usahanya,” pungkasnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share