Satreskrim Polresta Samarinda Ungkap Kasus Peredaran Sabu yang Dikendalikan Napi

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang napi Lapas Balikpapan.

Hal tersebut terungkap pada konfrensi pers yang dilaksanakan di Kantor Polresta Samarinda, Senin (11/9/2023).

Dari kasus tersebut, petugas berhasil menciduk tiga orang tersangka. Masing-masing IP, AG dan WD. Sementara SN adalah otak dari kasus tersebut. Saat ini dia masih ditahan di Lapas Balikpapan.

Penangkapan para tersangka terjadi pada Minggu sore (3/9/2023) di Jalan Manunggal 2, Gang Anggur 1, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir.

Sebelum penangkapan oleh petugas, IP mendapat telepon dari BD yang memintanya untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang ada di Jalan Kahoi. Sementara itu, AG juga ditelepon SN yang meminta agar mengawasi IP saat pengambilan sabu-sabu.

Saat itu, IP sepakat bertemu AG di Kampung Tenun. Rupanya tak berangkat sendiri, AG juga mengajak temannya, DN. Sampai di lokasi yang ditentukan, IP dan AG kemudian berangkat ke Jalan Kahoi untuk mengambil sabu-sabu. Mereka pergi berempat, yakni IP, AC, AG dan DN. Setibanya di Jalan Kahoi, IP menerima sabu-sabu.

Sebagai jaminan, AC ditinggal di Jalan Kahoi. Sedangkan IP, DN dan AG pergi ke Harapan Baru untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada RB. Tetapi saat itu petugas cepat menangkap ketiga tersangka.

“Peran para tersangka ini berbeda-beda. IP dan AC sebagai kurir yang mengambil dan mengantar sabu-sabu. AG dan DN bertugas mengawasi IP saat mengambil sabu-sabu, atas perintah SN, ” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pos Ary Fadli, SIK.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share