Sejak Disahkan, Perda Disabilitas Kaltim Tak Kunjung Dibuatkan Pergub

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Marthinus mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas segera dibuat Peraturan Gubernur.

Menurutnya, sejak aturan tersebut selesai dibuat dan disahkan sebagai Perda, namun tidak dibarengi dengan dikeluarkannya Pergub Kaltim, sehingga menjadi “mentul” dalam penerapannya. Padahal, kata Marthinus, seluruh Anggota DPRD Kaltim telah melakukan sosialisasi atas Perda tersebut kepada masyarakat.

“Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini lambat ditindaklanjuti, karena sejak saya bertugas di DPRD, pada masa Sosper dari bulan ke bulan, dari minggu ke minggu, saya membawakan materi Perda Nomor 1 itu, tapi sampai hari ini belum dijadikan Pergub,”keluhnya.

Padahal, kata Marthinus, kepemimpinan Gubernur Kaltim Isran Noor akan segera berakhir dalam hitungan hari, tetapi Pergub disabilitas belum terselesaikan. Bukan hanya Pergub Disabilitas, masih ada beberapa Perda lain yang belum ditindaklanjuti dengan Pergub.

Sementara, lanjut Marthinus, jumlah penyandang disabilitas di Kaltim ini sangat banyak. Namun mereka belum sepenuhnya dapat menikmati hak-haknya, seolah-olah mereka menjadi “anak tiri” dan terpinggirkan.

“Kami meminta ini bisa menjadi perhatian pemerintah untuk segera dijadikan Pergub, karena ini menyangkut kepastian hak dan hukum bagi saudara-saudara kita disabilitas,” pungkasnya. (HK/M. Jay/ADV/DPRD Kaltim)

Share