Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Dukung Penertiban Pemukiman di Gang Rombong

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menertibkan pemukiman di kawasan Gang Rombong, Jalan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, tepatnya di samping Hotel Mercure, Jalan Mulawarman Samarinda.

Untuk diketahui, lahan tersebut adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Namun sejak lama dihuni warga dengan mendirikan rumah-rumah berbahan kayu. Padahal, lahan tersebut masuk kategori fasilitas umum. Sehingga hal yang wajar jika Pemkot Samarinda melakukan penataan ulang kembali.

“Itu aset pemerintah, yang mana mereka ini hanya bicara sejarah, oh kami dulu pernah tinggal di sini sekian puluh tahun tapi secara legalitas itu adalah asetnya pemerintah,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

Dia meminta, warga yang bermukim di lahan tersebut harus siap dengan resiko dan konsekuensi yang ada, mengingat karena itu bukan tanah milik pribadi mereka.

“Secara risiko pun mereka juga sudah tahu bahwasanya namanya tinggal bukan di tanah milik pribadi pastikan ada konsekuensi yang terjadi,” tegasnya.

Mengenai konpensasi yang diberikan oleh pemerintah dengan membayarkan sebesar Rp 3 juta untuk pemilik bangunan dan Rp 1,5 juta bagi mereka yang menyewa bangunan, Novan menyebut hal itu sesuai dengan alokasi anggaran APBD.

“Pergantian itu kan menggunakan dana APBD yang itu disesuaikan dengan apresialnya, memang kalau mau bicara kaitan cukup atau tidak cukup ya memang agak jauh karena kan bicara keterkaitan tentang kepemilikan itu sendiri,” katanya.

Menurut dia, langkah berani Pemkot Samarinda untuk kembali mengambil lahan tersebut sudah benar, secara legalitas itu adalah aset pemerintah, sehingga hal yang wajar jika Pemkot mengembalikan fungsinya seperti semula, yaitu area fasilitas umum dan jalan.

“Walaupun kondisi di faktual di lapangan oh ini sudah menjadi rumah dan lain-lain tapi kan konsekuensi itu mereka sudah tau ,namanya kita tinggal di tanah pemerintah kan konsekuensinya seperti itu,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda usai melakukan sidak ke lokasi permukiman di Gang Rombong tersebut telah memberi waktu satu minggu untuk warga Gang Rombong membongkar bangunannya sendiri.

Pasalnya di Permukiman tersebut ditemukan sejumlah bangunan yang berderet dan ditenggarai tak berizin baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Selain itu, ternyata area gang kecil itu dulunya merupakan fasilitas umum (fasum). Sehingga Pemkot Samarinda ingin mengembalikan fungsi fasum di sana. (Koko/M. Jay/Adv/DPRD Samarinda)

Share