Sepanjang 2021, BNNP Kaltim Ungkap 35 Kasus Narkotika Dengan 54 Tersangka

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Sepanjang tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengungkap 35 kasus besar jaringan pengedar narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 54 orang.

Hal ini diungkap oleh Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana beserta jajaran saat menggelar press release yang dilaksanakan di aula kantor BNNP Kaltim, Rabu (29/12/2021).

Dalam catatannya, dari 54 tersangka yang berhasil diringkus, 3 diantaranya berjenis kelamin perempuan dan 51 orang laki-laki. Klasifikasi tersangka masing-masing 7 orang bandar, 19 orang pengedar, 4 orang perantara, 17 orang kurir dan 7 orang pengguna.

“Dari para tersangka ini, 1 orang diantaranya berstatus pelajar, 30 orang pegawai swasta, 11 orang wiraswasta dan 4 orang pengangguran. Jika kita melihat dari usia, terbanyak berusia di atas 30 tahun, yakni sebanyak 32 orang. Usia 20 sampai 29 tahun sebanyak 21 orang. Sedang latar belakang pendidikan, terbanyak dari mereka yang menamatkan sekolah di tingkat SLTA, sebanyak 32 orang. Lulusan SD sebanyak 14 orang dan lulusan SLTP sebanyak 7 orang,” bebernya pada awak media.

Dalam pengungkapan tersebut, lanjut Brigjen Wisnu Andayana, BNNP Kaltim berhasil mengamankan sebanyak 7.195,69 gram narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian narkotika jenis ganja sebanyak 4.675 gram. Pil ekstasi sebanyak 3,5 butir dan 78,99 gram cannabinoid.

“Adapun kerugian materil yang ditimbulkan berdasarkan jumlah barang bukti yang ditemukan sekitar lebih dari Rp 8,6 miliar,” paparnya.

Dikatakan, BNNP Kaltim terus berupaya melakukan penyelesaian permasalahan narkotika di Bumi Etam, yakni tidak hanya dengan melakukan upaya pemberantasan terhadap pelaku dan bandar narkotika, tetapi juga melakukan upaya pencegahan secara massif bersama dengan pihak terkait.

Untuk itu, lanjut dia, BNNP Kaltim terus melaksanakan program untuk pencegahan peredaran narkotika. Diantaranya memberikan edukasi kepada 57.000 warga, 6.600 orang pelajar dan mahasiswa, 776 orang dari pihak swasta dan 1.779 orang dari instansi pemerintah. Termasuk melaksanakan program pembentukan Desa Bersinar di 7 desa di Kaltim.

Dilanjutkannya, sepanjang tahun 2021, BNNP Kaltim telah melakukan upaya demand reduction melalui upaya rehabilitasi. Baik secara medis maupun sosial, dengan berbagai kegiatan yang mendukung upaya rehabilitasi.

Dalam catatannya, terdapat 371 orang telah menerima pelayanan rehabilitasi dan 55 orang melanjutkan hingga ke program pasca rehabilitasi. Selanjutnya, 76 orang telah mendapatkan Screning Intervensi Lapangan (SIL), agen pemulihan sebanyak 51 orang mendapatkan pelatihan dalam memfasilitasi pasien yang telah menjalani rehabilitasi.

“Di Kaltim sendiri, terdapat 2 pusat rehabilitasi yang mendapat label SNI, yaitu Balai Rehabilitasi Tanah Merah dan Rehabilitasi Yayasan Sekata,” kata Brigjen Pol Wisnu Andayana.

Atas seluruh kinerja di seluruh bidang yang ada di BNNP Kaltim, disebutkannya, capaian realisasi anggaran BNNP Kaltim mencapai Rp 10,9 miliar dari Pagu total wilayah Kaltim sebesar Rp 11,1 miliar.

“Artinya, serapan anggaran kami sekitar 98,08 persen,” katanya.

Brigjen Pol Wisnu Andayana mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan extraordinary yang menjadi concern di seluruh dunia, karena narkotika dapat merusak satu generasi di suatu bangsa.

Di Kaltim sendiri, kata dia, pelaksanaan program P4GN masih kurang maksimal.

“Luas wilayah daratan Kaltim dan lautan Kaltim sangat luas, sementara petugas dari kami sangat terbatas jumlahnya. Sehingga belum dapat bekerja maksimal dalam melaksanakan pemberantasan, pencegahan narkotika ini. Tapi kami akan tetap dan terus berusaha, bersama-sama dengan pihak terkait, termasuk kabupaten/kota untuk bersinergi memberantas narkotika,” tutupnya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share