Status PPKM Dicabut, Deni Hakim : Prokes Tetap Dijalankan

MDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Dua hari menjelang pergantian tahun 2022 lalu, Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan dan mengumumkan pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Atas kebijakan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar memberikan apresiasinya. Dikatakannya, banyak hal yang menjadi faktor diambilnya kebijakan tersebut oleh Presiden Jokowi.

Menurut politisi partai Gerindra ini, jauh hari sebelum diumumkan pencabutan status PPKM, telah dilakukan rapat-rapat koordinasi antar pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19 dan instansi terkait membahas mengenai perkembangan COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia.

“Kita sudah melaksanakan Rakor, baik dari Kementrian Kesehatan dan lainnya, bahwa PPKM sudah dicabut,” ucap Deni, Selsa (3/1/2023).

Di Kaltim, khususnya Kota Samarinda, lanjut dia, kondisi perkembangan kasus COVID-19 terus melandai dan masyarakat sudah kembali melakukan aktivitas seperti biasa. Perekonomian masyarakat juga mulai pulih, termasuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan di luar ruangan, mulai kembali berjalan.

“Alhamdulillah. Artinya, tidak ada lagi pandemi yang kita temukan khususnya di Katim,” katanya.

Kendati demikian, Deni tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan (Prokes).

“Dengan status PPKM dicabut artinya, tidak ada kerumunan dan tidak ada pembatasan berkumpul. Tapi pemakaian masker dan lainya tetap dijalankan,” pesannya.

“Mudah-mudahan dengan dicabutnya status PPKM ini, secara perlahan-lahan nantinya akan diikuti dengan dicabutnya aturan yang mengikat. Artinya, penggunaan masker di dalam ruangan nanti akan dicabut setelah segala sesuatunya atau kondisi COVID di Indonesia benar-benar melandai,” tutupnya. (Adv/Koko)

Share