Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025, Apa Dampaknya pada Transaksi QRIS?

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen. Namun, Kepala Kantor Bank Indonesia Kaltim, Budi Widihartanto, menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS tetap tidak dikenakan PPN tambahan.

Ada beberapa poin penting terkait kebijakan ini yang perlu diketahui masyarakat, khususnya pengguna pembayaran non-tunai.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku sama untuk seluruh jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Namun, perlu diingat bahwa PPN yang dikenakan hanya sebatas pada barang atau jasa yang dibeli. Ini berarti transaksi menggunakan QRIS atau metode pembayaran elektronik lainnya tidak dikenakan PPN tambahan.

“PPN atas transaksi QRIS hanya berlaku pada biaya layanan yang dibebankan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant,” terang Budi.

Dengan demikian, konsumen tidak perlu khawatir akan adanya beban pajak tambahan setiap kali bertransaksi menggunakan QRIS.

Khusus untuk jasa sistem pembayaran, PPN dihitung dari biaya layanan atau service fee, seperti Merchant Discount Rate (MDR), yang dikenakan kepada merchant. Namun, kabar baiknya, pelaku Usaha Mikro (UMI) tetap mendapat perlindungan.

Bank Indonesia memberlakukan MDR QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant UMI sejak 1 Desember 2024. Dengan kebijakan ini, PPN atas MDR transaksi tersebut menjadi Rp0 atau nol rupiah. Hal ini memastikan bahwa pelaku UMI tidak terbebani oleh kenaikan tarif PPN.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro. Mereka dapat terus menerima transaksi elektronik tanpa tambahan beban biaya.

“Ini adalah salah satu upaya Bank Indonesia untuk mendukung ekosistem usaha mikro tetap tumbuh dan berkembang,” tutup Budi. (Koko/M Jay)

Share