Terjerat Judi Online, Wanita Muda Ini Ditangkap Polisi

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Seorang wanita muda berinisial ID (27), warga Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir ini terpaksa berurusan dengan polisi. Dia diduga terlibat kasus perjudian online.

Hal itu terungkap saat Polresta Samarinda menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Polresta Samarinda, Rabu (12/10/2023).

Pengungkapan kasus berawal pada tanggal 29 September 2023 lalu, Unit Tipideksus Sat Reskrim Polresta Samarinda melaksanakan Patroli Cyber dan menemukan satu akun di Medsos yang memposting promosi akun dah link judi online slot. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari pemilik akun tersebut.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menemukan identitas pemilik akun dan langsung menciduk ID di rumahnya. Kepada polisi, tersangka juga mengakui bahwa akun tersebut miliknya.

“Dari pengakuan tersangka, alasan dia melakukan itu karena untuk mendapatkan uang,” ujar Kapolresta Samarinda, Kompol Ary Fadli, SIK.

Akibat perbuatannya tersebut, ID akhirnya digelandang ke Polresta Samarinda untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka disangkakan Pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat 1 e dan/atau 2 e KUHP.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share