Tinjau Lokasi Longsor M Said, Komisi III DPRD Samarinda Jadwalkan Panggil OPD Terkait

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi III meninjau lokasi longsor yang terjadi di Jalan M Said Gang 6 RT 26, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (3/2/2023).

Turut mengikuti dari kegiatan tersebut yakni dari DLH Samarinda, BPBD Samarinda, Dinas PUPR Samarinda, Dinas Perkim, perwakilan dari PT Karunia Abadi selaku pengembang perumahan dan Ketua RT 26.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani menegaskan, perlu melakukan pendalaman atas peristiwa longsor yang terjadi di wilayah tersebut. Sehingga juga harus melibatkan OPD terkait.

Mengingat, kata dia, longsor yang terjadi dikarenakan adanya aktivitas pengerjaan lahan perumahan yang ada di atas bukit, tepat di atas pemukiman penduduk.

Terlebih, dari keterangan pihak-pihak OPD terkait bahwa pengembang perumahan yakni PT Karunia Abadi, ternyata belum memiliki dokumen perizinan.

Untuk itu, Komisi III, lanjut Angkasa Jaya akan segera memanggil seluruh pihak untuk hearing bersama.

“Teknis kajian belum ada, ini menurut OPD terkait. Untuk itu saya akan panggil PUPR, Perkim dan Perizinan untuk nantinya sama-sama kita bahas di kantor. Yang penting nanti siapkan semua dokumen yang diperlukan. Selain itu nantinya juga akan ada kajian-kajian teknisnya. Prinsipnya menyangkut semua OPD terkait, ” ujarnya.

Dikatakannya, pembangunan kawasan perumahan agar tidak dilakukan secara ilegal dan tentunya harus memiliki kajian lingkungan dan memetakan dampak lingkungan yang akan terjadi.

“Bagaimanapun ada masyarakat, jangan sampai nanti ada kesenjangan masalah sosial antara masyarakat asli dengan perumahan, ” katanya.

Kepala BPBD Samarinda Suwarso yang ditemui terpisah mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya, lokasi pengerjaan lahan perumahan di wilayah tersebut masuk dalam kategori daerah rawan longsor tipe sedang.

“Penyebabnya adalah ini daerah rawan bencana dengan tingkat kerawanan longsoran tipe sedang. Itu berdasarkan kajian dari kami. Terbukti, fakta di lapangan, kejadian ini berdampak pada pemukiman penduduk, ada 23 rumah terdampak lumpur, ” katanya.

Dirinya pun mendukung Komisi III DPRD Samarinda yang melarang sementara pihak pengembang perumahan untuk melanjutkan aktivitas kegiatan di lokasi tersebut.

“Sudah diwanti-wanti Ketua Komisi III, tidak ada aktivitas. Kecuali yang dikeluarkan advis dari BPBD untuk penanganan dampak yang terjadi, itu dulu yang kami utamakan, karena Amdal dan sebagainya belum dilakukan, ” katanya.

GM PT Karunia Abadi Gunawan Uning mengatakan, terkait dokumen, pihaknya memiliki dokumen perizinan pembangunan perumahan, hanya saja masih dilakukan revisi.

“Ada hanya perlu direvisi, sehingga kita dahulukan ini (pengerjaan lahan perumahan, red), ” akunya.

Dia menjelaskan, dalam pengerjaan lahan perumahan tersebut memang mengalami kendala dari curah hujan yang tinggi di Samarinda, hingga menyebabkan tanah lahan yang merupakan perbukitan tersebut menjadi “bubur” dan mudah terbawa air ketika hujan turun, hingga menyebabkan longsor.

“Curah hujan tinggi dan tanah masih agak lembab, malah jadi bubur sehingga kita tidak bisa timbun ke atas hingga longsor, ” terangnya.

Akibat kejadian longsor tersebut, Gunawan memastikan bahwa pihaknya akan memberikan ganti rugi kepada seluruh masyarakat yang terdampak.

“Kita ada ganti rugi untuk warga yang terdampak, ” tandasnya. (Adv/Koko)

Share